Paut Syakarin Tak Hadiri Sidang Kasus Ketok Palu, Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi

Paut Syakarin Tak Hadiri Sidang Kasus Ketok Palu, Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi
Saksi yang hadir dalam persidangan lanjutan suap ketok palu. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutkan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi kembali berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 5 saksi, Kamis (19/12).

Awalnya Jaksa KPK hendak hadirkan sebanyak 6 orang saksi. Namun satu orang tidak dapat dihubungi. Lantas hanya 5 yang dapat hadir.

"Paut Syakarin yang mulia belum dapat hadir," kata Febi, selaku JPU dari KPK pada Hakim Ketua, Morailam Purba.

Sedangkan 5 saksi yang hadir adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor.

Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekaligus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.

Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari