Paut Syakarin Tak Hadiri Sidang Kasus Ketok Palu, Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang lanjutkan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi kembali berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 5 saksi, Kamis (19/12).
Awalnya Jaksa KPK hendak hadirkan sebanyak 6 orang saksi. Namun satu orang tidak dapat dihubungi. Lantas hanya 5 yang dapat hadir.
"Paut Syakarin yang mulia belum dapat hadir," kata Febi, selaku JPU dari KPK pada Hakim Ketua, Morailam Purba.
Sedangkan 5 saksi yang hadir adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor.
Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekaligus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari

Ari W