Pekan Depan Masa Karantina Bagi PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Begini Syarat Disebutkan Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dipangkas menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 atau paling cepat minggu depan.

Pekan Depan Masa Karantina Bagi PPLN Dipangkas Jadi 3 Hari, Begini Syarat Disebutkan Luhut
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dipangkas menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 atau paling cepat minggu depan.

Bila sebelumnya masa karantina PPLN juga telah dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari. Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyebut, karantina 3 hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis tiga (booster).

"Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," kata Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (14/2/2022).

Luhut mengungkapkan, turis asing maupun warga Indonesia yang baru saja pulang dari luar negeri dapat menyelesaikan masa karantina usai melakukan tes PCR dengan hasil negatif di hari ketiga.

Kemudian pada hari kelima, dia mengimbau PPLN kembali melakukan tes PCR untuk memastikan tidak terserang Covid-19 termasuk varian Omicron.

"PCR tes ini bisa cuma beberapa jam. PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Adapun jika situasi terus membaik, pemerintah berencana menghapus ketentuan karantina bagi orang yang habis melakukan perjalanan luar negeri.

Penghapusan karantina ini akan dilakukan pada 1 April 2022 atau lebih cepat. Kendati demikian, keputusan ini sangat bergantung dari angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Bila kasus membaik dan vaksinasi meningkat, penghapusan karantina bisa dilakukan.

"Pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat. Namun sekali lagi, ini tergantung pada pandemi dan supaya kita kendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab untuk negeri kita ini agar tetap aman untuk kita semua," tandas Luhut

Sumber: Kompas.com
Editor: Ari