Pendaftaran Calon Bupati Merangin Jalur Perseorangan Ditutup, Ketua KPU : Tidak Ada yang Minat
Semenjak dibuka pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei ini, pendaftaran Calon Bupati Merangin melalui jalur perseorangan, ternyata tidak diminati sama sekali.
BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Semenjak dibuka pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei ini, pendaftaran Calon Bupati Merangin melalui jalur perseorangan, ternyata tidak diminati sama sekali.
Hal ini, diketahui setelah KPU Kabupaten Merangin resmi menutup pendaftaran Calon Bupati Merangin jalur perseorangan, tepat pada pukul 23.59 Minggu (12/5/2024) tadi.
Ketua KPU Merangin, Alber Trisman, yang dikonfirmasi Brito.id menyebutkan, kalau setelah dibuka selama 5 hari ini, pendaftaran Calon Bupati Merangin melalui jalur perseorangan ternyata tidak diminati sama sekali.
"Kita tunggu hingga pukul 23.59 barusan, ternyata tidak ada yang minat yang daftar, maka kita putuskan, Calon Bupati melalui jalur perseorangan di Kabupaten Merangin tidak ada pada perhelatan Pilkada serentak ini," ungkap Alber.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin ini menyebutkan, padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari dengan mengundang unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, Organisasi Kepemudaan, hingga rekan-rekan pers yang ada di Kabupaten Merangin.
"Pastinya kita sudah sosialisasi di Merangin Hotel beberapa waktu lalu, dan sudah kita umumkan juga di website resmi milik KPU hingga seluruh media sosial yang kita miliki," katanya.
Ketua Divisi Teknis KPU Merangin, Kenny Ave Sayuti, yang juga dikonfirmasi mengatakan kalau syarat dukungan calon perseorangan calon Bupati Merangin yakni harus mengumpulkan dukungan sebanyak 23.509 orang.
"Tentunya dukungan ini dibuktikan dengan formulir yang sudah disediakan dan melampirkan KTP," tambah Kenny yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bangko Barat.
Untuk diketahui, untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, ada dua jalur yang bisa ditempuh, yakni melalui jalur perseorangan, dan koalisi Partai Politik.
Tentunya dua jalur ini memiliki syarat-syarat tertentu, untuk jalur perseorangan tentunya KTP Elektronik dan surat dukungan, sedangkan untuk koalisi Partai Politik yakni bukti rekomendasi dukungan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik tingkat Nasional. (Red)