Plt Kadisdik Provinsi Jambi Diganti, Ini Penyebabnya

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Varial Adi putra terhitung Hari Ini 25 Februari 2020 tidak lagi menjabat PLT kadisdik.
Hal ini dibenarkan Pahari, Plt kepala BKD provisni jambi. Ia mengatakan ketentuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa Plt itu paling lama dijabat 3 bulan, bisa diperpanjang 3 bulan kedepan bisa juga tidak.
"Iya posisi Plt Kadisdik terhitung sejak tanggal 25 November hingga 25 Februari sudah pas 3 bulan jadi waktunya habis".kata Pahari Selasa, (25/2/2020).
Pahari mengatakan, terhitung hari ini PLT Kadisdik dijabat oleh M Sahran, Sekretaris Disdik.
"Berdasarkan Surat Perintah Tugas atau surat keputusan SK Gubernur Jambi menunjuk Sekdis menjadi PLT kadisdik," katanya .
Terpisah Adi Farial juga membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menjabat Plt Kadisdik Provinsi Jambi terhitung hari ini.
"Saya tidak lagi menjabat Plt karena waktunya sudah habis sekarang dijabat oleh Sekdis , pak gubernur yang menunjuk," katanya .
Lanjutnya,karena Ia merangkap dua jabatan sebagai definitif kepala Dinas perhubungan Provinsi Jambi.
"Jadi sekarang saya kembali ke dishub".katanya .
Mengacu kepada surat edaran (SE) BKN , 30 Juli 2019 Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi