Polres Bungo Tangkap Truk Bawa Minyak Tanah Ilegal 12 Ribu Liter dari Rupit Muratara Sumsel

Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu truk membawa 12 ribu liter minyak tanah ilegal, Sabtu (2/4/2022). Truk ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli antisipasi illegal drilling di wilayah hukum Polres Bungo, Sabtu 02 April 2022 sekira jam 01.00 WIB.

Polres Bungo Tangkap Truk Bawa Minyak Tanah Ilegal 12 Ribu Liter dari Rupit Muratara Sumsel
Minyak tanah ilegal yang diamankan (brito.id)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu truk membawa 12 ribu liter minyak tanah ilegal, Sabtu (2/4/2022).

Truk ditangkap saat Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan patroli antisipasi illegal drilling di wilayah hukum Polres Bungo, Sabtu 02 April 2022 sekira jam 01.00 WIB.

"Melintas mobil Truk yang dicurigai bermuatan BBM hasil illegal drilling dari Desa Pantai Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi, Sumatera Selatan. Karena curiga tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan kendaraan tersebut," Kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro.

"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut BBM diduga jenis Minyak tanah sebanyak 12 (dua belas) unit baby tank kapasitas 1000 liter. melalui perjalanan menuju Padang dari Sumsel (Sumatra Selatan)," tambah Kapolres.

Minyak tanah ilegal tersebut diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo sekira pukul 01.00 wib dini hari.

Guntur menjelaskan, Sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung menangkap Supir truk berinisial AF dan VD serta mengamankan barang bukti tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, petugas sudah mengamankan dua orang tersangka," ujar Guntur.

Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 53 Huruf b dan d atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Red)