Polresta Jambi Gerebek Gudang Miras dan Pemiliknya

Polresta Jambi Gerebek Gudang Miras dan Pemiliknya
Polisi sita puluhan dus miras dari gudang di Jambi. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Operasi penyakit masyarakat (Pekat), tim satuan unit reskrim Polresta Jambi berhasil menggerebek salah satu gudang di Jalan Kolonel Moh Insyah, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur Jum'at (29/11/2019). Gudang itu diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (Miras).

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan belasan dus miras yang dibawa menggunakan mobil jenis Triton dengan nomor Polisi BG 1174 EL warna hitam dan mobil Grand Max dengan nomor polisi BH 9869 AT warna putih yang berisikan puluhan miras di dalam kardus.

Berdasarkan informasi yang berhasip dihimpun, miras tersebut dibawa dari Medan dengan menggunakan jasa salah satu travel ternama di Provinsi Jambi. Dari hasil itu, aparat kepolisian berhasil mengembangkan dan mendapati pemilik minuman tersebut berinisial A di kawasan Jelutung.

Pantauan di Polresta Jambi sejumlah orang sempat di periksa dan dimintai keterangan. Kemudian dua mobil Triton dan Grand Max masih terparkir cantik di Satreskrim Polresta Jambi hingga saat ini.

Menurut salah satu sumber di Polresta Jambi mengatakan bahwasanya miras tersebut memiliki izin dokumen resmi. Akan tetapi apa penyebab hingga diamankannya. 

Saat ditanya terkait dengan mengapa dinamakan dan grebek. Hal itu belum dapat terjawab. "Nanti saja,"tandasnya.

Sementara itu Waksat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan mengatakan miras tersebut merupak hasil operasi pekat."Iyo, Ado (red, miras) Hasil pekat,"katanya.

Terkait dengan miras tersebut, Irwan menegaskan dirinya masih menunggu intruksi pimpinan. "Nanti dulu kita tunggu Kapolres sesuai prosedur. Kalau sudah selesai atau pemusnahan baru kita Ekspos," tandasnya. 

Penulis: Deni Setiawan
Editor: Ari