Predator Seks Warga Negara Bangladesh Ini Akhirnya Diringkus Polisi, 4 Anak Sudah Dicabuli

Polda Metro Jaya menangkap predator seks, seorang pria Warga Negara (WN) Bangladesh inisial MNA (38). Pelaku disebutkan telah mencabuli 4 anak perempuan di bawah umur di Jakarta Barat. "Pengakuannya baru empat kali aja. Tapi kami masih dalami terus. Kejadian mulai 15 Febuari lalu di kosannya di Grogol, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Predator Seks Warga Negara Bangladesh Ini Akhirnya Diringkus Polisi, 4 Anak Sudah Dicabuli
Ilustrasi. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap predator seks, seorang pria Warga Negara (WN) Bangladesh inisial MNA (38). Pelaku disebutkan telah mencabuli 4 anak perempuan di bawah umur di Jakarta Barat.

"Pengakuannya baru empat kali aja. Tapi kami masih dalami terus. Kejadian mulai 15 Febuari lalu di kosannya di Grogol, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan media sosial. Dia menyasar para korban yang berstatus anak di bawah umur melalui interaksi di media sosial tersebut.

Usai berkenalan dengan korban, pelaku lalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban yang terbujuk kemudian diajak ke kosan pelaku.

"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke korban sekitar Rp 500 ribu. Diajak berkenalan, diajak ngobrol, lalu diajak ke kos-kosan lalu dilakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersangka. Tiga korban lainnya akan dimintai keterangan oleh polisi.

"Ini akan berproses terus apa ada korban lainnya, termasuk masih kami kejar korban tiga sebelumnya masih akan kita kejar karena korban semuanya di bawah umur," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 81 ayat 5 Juncto 76D UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: detikcom
Editor: Ari