Salah Paham, Jatah Karyani Bekas Istri Ivan Wirata Diurus Khusnindar
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdapat hal menarik dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 3 terdakwa kasus suap ketok palu, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah, Selasa (11/2/2020).
Salah satunya khusus untuk terdakwa Effendi Hatta. Dimana dalam materi tuntutannya, rekan sesama anggota dewan yakni Khusnindar pernah memberikan uang sebesar Rp.200 juta, kepada Effendi Hatta.
Uang tersebut diberikan pada Januari 2017 lalu, di Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Uang tersebut merupakan pemberian tahap pertama untuk ketok palu RAPBD Tahun 2017. Namun sebenarnya Rp.100 juta diantaranya merupakan jatah Karyani, yang dititipkan kepada Effendi Hatta.
"Namun karena salah paham, uang yang seharusnya untuk Karyani dari Khusnidar tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa," kata Jaksa Iskandar dalam tuntutannya.
Diketahui, Khusnindar dan Karyani pernah diisukan memiliki hubungan dekat. Bahkan keduanya pernah dihebohkan atas suami Karyani, yakni Ivan Wirata yang memergoki keduanya pernah makan bersama di suatu tempat, pada tahun 2017 lalu.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
