Sempat Viral Mobil Pejabat Plat RF Terobos Busway, Berakhir Plat Dicabut dan Diciduk
Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B-1497-RFY menerobos busway di Jakarta Selatan. Bahkan Fortuner itu lolos dari penjagaan polisi di lokasi.
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B-1497-RFY menerobos busway di Jakarta Selatan. Bahkan Fortuner itu lolos dari penjagaan polisi di lokasi.
Peristiwa itu terekam kamera amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat mobil Fortuner itu mengekor bus TransJakarta. Di simpang jalan terlihat seorang anggota polisi berdiri di dekat busway.
"Mobilnya orang kaya tuh. Naik busway, depannya ada polisi ditangkap nggak tuh? Kalau kita orang biasa ditangkap," kata perekam video seperti dilihat, Rabu (15/6/2022).
Tidak berselang lama, TransJakakarta melaju diikuti mobil Fortuner tersebut. Sesaat setelah bus Transjakarta melewati polisi di lokasi, mobil Fortuner pun melenggang.
Aksi penerobosan busway itu terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di busway Jl Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi bergerak menindaklanjuti informasi viral itu dan mengamankan mobil tersebut. Fortuner tersebut kemudian ditilang polisi.
Fortuner Pelat 'RF' Milik Pejabat
Dari hasil penelusuran polisi, mobil Fortuner pelat 'RF' ini ternyata milik seorang pejabat di sebuah kementerian. Mobil tersebut dikendarai oleg drivernya.
"Yang bawa driver salah satu kementerian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (15/6).
Hanya saja, Sambodo tidak mengungkap lebih lanjut identitas pemilik kendraraan. Ia hanya mengatakan pemilik kendaraan ini bekerja di sebuah instansi pemerintahan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui," imbuhnya
Fortuner Ditilang dan Pelat 'RF' Dicabut
Driver pejabat kementerian pemilik mobil tersebut kemudian ditilang polisi atas pelanggarannya. Tak hanya itu, polisi juga mencabut pelat 'RF' pada kendaraan tersebut.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Dirlantas Polda Metro Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, Rabu (15/6).
Dengan dicabutnya pelat khusus itu, pemilik kendaraan tidak diperbolehkan lagi menggunakan pelat nomor 'RF' tersebut.
"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," lanjut Sambodo.
Sambodo mengatakan pengemudi Fortuner pelat 'RF' ini ditilang Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karea melanggar rambu. Ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Sumber: detiknews
Editor: Ari

Ari W