Seorang Ibu di Jambi Ikut Membantu Suami Cabuli Anak Tiri, Begini Nasibnya Kini

Seorang Ibu di Jambi Ikut Membantu Suami Cabuli Anak Tiri, Begini Nasibnya Kini
Kadubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap antara anak tiri, AD seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mayang, Kota Jambi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit IV Perlindungan Anak (PPA) Polda Jambi Sabtu, 9 November 2019.

Dikatakan Kadubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Minggu (10/11/2019) bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil keterangan dari saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan.

"Ibunya turut serta membantu agar terlaksananya pencabulan terhadap anak itu," katanya.

Lanjutnya, selain dari hasil keterangan saksi dan alat bukti, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jaksa. Akan tetapi, untuk AD ini sendiri, pihaknya tidak melakukan penahanan, melainkan wajib lapor.

"Karena memiliki dua anak, saat ini wajib laporkan, sebab masih ada tanggungan anaknya," ujarnya.

Ibu kandung IC dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 junto pasal 55 Undang Undang Perlindungan Anak. "Pasal ini tidak jauh beda dengan JP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.

Kasus ini berawal saat Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi mendapat laporan dari Seorang Gadis bernama IC, yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku JP yang tidak lain merupakan ayah tirinya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Polisi langsung menangkap Pelaku di rumahnya dan sempat melawan hingga kaca mobil polisi pecah.

Dihadapan Polisi, pria 54 tahun ini mengaku telah berulang kali menggauli anaknya sejak IC masih berusia 16 tahun. 

Bahkan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai pemulung ini juga sempat menggauli anaknya dihadapan sang ibu. (RED)

Reporter : Deni S