Setelah Bahar Selatan, Giliran Sumur Minyak di Mestong Ditutup Aparat

Setelah menutup puluhan sumur minyak ilegal di Desa Bukitsubur Kecamatan Bahar Selatan, Polres Muarojambi bersama TNI, Satpol PP dan Denpom kembali melakukan kegiatan penindakan aktivitas illegal drilling.

Setelah Bahar Selatan, Giliran Sumur Minyak di Mestong Ditutup Aparat
Razia Gabungan yang Digelar Aparat (ist)

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Setelah menutup puluhan sumur minyak ilegal di Desa Bukitsubur Kecamatan Bahar Selatan, Polres Muarojambi bersama TNI, Satpol PP dan Denpom kembali melakukan kegiatan penindakan aktivitas illegal drilling. 

Kali ini, tim yang dipimpin Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto menyasar kegiatan illegal drilling di Desa Nyogan Kecamatan Mestong.

Jum'at (2/10/20) pagi, tim mendatangi lokasi penyulingan minyak di dua titik. Tim pun dibagi dua.  Di titik pertama, di RT 01 desa setempat, di lokasi lahan yang diduga milik Adi,  tim pertama yang dipimpin Kapolsek Mestong Iptu Shireen menemukan tungku penyulingan minyak ilegal, bak air dan kolam penampungan minyak ilegal dan juga pondok pelaku.

Sementara penertiban di lokasi lainnya di RT 16 yang diduga milik Aan, Tim yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Muarojambi AKP Viktor Tamba, A. Md, ditemukan 72 Drum minyak kosong.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan Pembongkaran pondok pelaku penyulingan minyak illegal dan Pemasangan Police Line di lokasi tungku penyulingan minyak Illegal. Beberapa barang bukti yang didapat juga turut disita.

"Selanjutnya, Kasat Reskrim segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kegiatan penyulingan minyak Illegal dari barang bukti yang telah diamankan," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto Jum'at (2/10/20).

Selain itu, Kapolres juga tak hentinya mengimbau kepada masyarakat agar  tidak terlibat dalam kegiatan penyulingan maupun Illegal Drilling.

"Dan informasikan kepada kami, apabila kembali terjadi kegiatan penyulingan minyak Illegal di Desa Nyogan ini," pungkas Kapolres.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi