Setelah Cornelis Cs, KPK juga Bakal Tahan Tahjudin Cs?
KPK resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/6) di Rutan KPK. Mereka diantaranya Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - KPK resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/6) di Rutan KPK. Mereka diantaranya Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.
Namun sebelumnya KPK sudah menetapkan 18 orang tersangka dan 12 diantaranya sudah menjalani persidangan. Mulai dari Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan Fraksi, Plt Sekda Erwan Malik dan anggota DPRD lainnya.
Saat ini mereka yang masih dalam proses penyidikan KPK diantaranya Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Pargulutan Nasution (Fraksi PPP) dan Cek Man (Fraksi Restorasi Nurani). Diketahui Tadjudin Hasan Cs akan diperiksa KPK pada 30 Juni mendatang.
Menurut Ali Fikri pemanggilan dilakukan dua tahap. Kata dia, tahap pertama atas nama tersangka CB dan kawan-kawan pada tanggal 23 Juni 2020 saat ini. "Dan tanggal 30 Juni 2020 untuk tsk TH dan kawan-kawan," kata Ali Fikri.
Apakah KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka itu? Ali Fikri belum bisa membeberkannya. "Perkembangannya nanti kami infokan lebih lanjut," kata Ali Fikri kepada Brito.id.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK berhasil mengungkap terjadinya praktek uang "Ketok Palu" dan itu tidak hanya terjadi pada 2017 tetapi juga pada pengesahan RAPBD 2018.
Diduga kuat mulai dari unsur pimpinan DPRD, unsur pimpinan Fraksi dan Anggota DPRD mempertanyakan apakah ada uang "Ketok palu". (red)

Ari W