Sidang Digelar Secara Online, Anggota DPRD Muarojambi Ini Didakwa Bersalah
Digelar secara Daring, anggota DPRD Muarojambi, Fathuri Rachman didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi.Ia didakwa atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Digelar secara Daring, anggota DPRD Muarojambi, Fathuri Rachman didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi.Ia didakwa atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
"Menyatakan terdakwa terbukti bekerja sama untuk memanipulasi pengajuan proposal bantuan perkuatan modal, kepada koperasi untuk pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet, oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI," kata Jaksa, Rabu (1/4/2020).
Motif yang ia lakukan yakni memberikan nama-nama kelompok tani, sehingga seolah-olah menjadi bagian dari anggota KUD, untuk diusulkan sebagai penerima bantuan perkuatan modal/ dana kepada koperasi.
Fathuri Rachman terseret dalam perkara ini, sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan, bersama 4 orang lainnya yang terlebih dahulu menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan dalam kasus ini hingga mencapai Rp. 875 juta. Seusai pembacaan dakwaan, Hakim Yandri Roni, yang memimpin jalannya sidang, menutup persidangan dan selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
