Sidang Kasus Korupsi PLTMH Sarolangun, Mantan Kadis ESDM Provinsi Jambi Diperiksa Jadi Saksi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi Tahun 2014-2015, Gamal Husein, diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), di Desa Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Selain Gamal Husein, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sebanyak 12 orang saksi lainnya, kepersidangan, Rabu (18/3/2020).
Kasus ini melibatkan terdakwa baru, yakni Muhammad Rahviq, selaku pihak pelaksana, yang menyusul dua terdakwa yang sebelumnya telah disidang, yakni Masril dan Syafri Kamal.
Namun di hadapan Hakim Morailam Purba, Gamal mengaku pada saat tahun 2016 proyek tersebut telah dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Waktu itu sudah dikuasakan ke KPA pak, itu pak Masril," kata Gamal Husein.
Dengan demikian, ia mengaku tak mengetahui masalah dalam pengerjaan tersebut.
"Masalah ini saya tidak tahu pak," ujarnya.
Sementara itu, salah satu keterangan saksi, yakni Usman selaku Ketua Pokja menimbulkan perdebatan antara terdakwa.
Dimana terdakwa mengaku pernah bertemu disuatu tempat dengan saksi, saat memberikan uang.
"Saya pernah melihat saksi menyerahkan uang Rp. 30 juta. Saya ingat betul," kata terdakwa.
Namun hal itu dibantah oleh saksi.
"Tidak benar. Saya tidak pernah bertemu terdakwa," jawab Usman.
Atas adanya pernyataan ini, hakim memerintahkan agar saksi kembali dihadirkan pada saat sidang pemeriksaan nantinya.
"Besok panggil lagi saksi ini ya pak jaksa, biar sama terdakwa juga," kata hakim.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
