Simpan Narkoba di Rumah, Wanita Cantik Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Wanita bernama Siska Anggraini ini tak menyangka jika narkoba yang disimpan di rumahnya dapat membawanya ke balik jeruji penjara.
Dianggap terbukti bersalah, ia dituntut penjara selama 2 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, dan dikari dari masa penahanan yang telah dijalani," kata Zuhdi, jaksa yang menangani perkara itu.
Warga Kecamatan Jelutung Kota Jambi ini, hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya. Ia dinyatakan terbukti melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Yakni narkotika jenis ekstasi yang telah dileburkan.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Siska ditangkap aparat kepolisian, yang dibantu oleh warga yang sedang jaga malam dikawasan rumah terdakwa. Warga dan polisi melakukan penggeledahan keseluruh ruang rumah terdakwa, namun tak menenukan barang bukti.
Barang bukti akhirnya ditemukan, setelah petugas masuk ke dalam kamar mandi dan memeriksa hingga kedinding dinding yang telah retak dan berlubang. Disana petugas menemukan narkotika jenis pil ekstasi yang telah dijadikan serbuk.
"Saya simpan diretakan dinding kamar mandi pak. Itu sisa malam tahun baru kemarin," ucap Siska, mengakui dihapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni. (RED)
Kontributor : Hendro S

Ari W