Usai Cabuli Gadis Belia, Kakek: Saya Tidak Menyesal

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kerap melihat pakaian dalam FLR (7), membuat nafsu birahi SS (54) menjadi meningkat. Sehingga ia tega mencabulin anak tetangganya itu.
Menurut pengakuan SS (54) Selasa (12/3/2019) kejadian itu terjadia karena FLR kerap kali dititipkan orang tuanya saat bekerja. Di saat itu tersangka sering melihat pakaian dalam yang dikenakan korban sehingga niat bejatnya timbul.
"Saya melakukannya di rumah orang tua korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujarnya.
Lanjut SS, dirinya belum sempat melakukan hubungan badan, namun ia hanya memainkan kemaluan korban dengan jari dan dijilatnya. Ketika ditanya apakah tersangka menyesali perbuatannya, dengan santai ia menjawab tidak ada sedikitpun rasa menyesal.
"Untuk apa disesali lagi, barang sudah terjadi," katanya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi sel Mapolresta Jambi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (red)
Kontributor: Deni S