Sindikat Ini Juga Edarkan Buku Nikah Cetakan Penerbit, Kapolres Bungo: Keterangan Tersangka Ada Berani Membayar Rp10 Juta
Polisi Resor Bungo berhasil mengungkap misteri pencurian buku nikah di Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Senin 1 November 2021. Pengungkapan kasus terbilang perhatian publik ini, Tim Satreskrim Polres Bungo menangkap tiga orang pelaku. Mereka yang diamankan AG pelaku utama diringkus di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/11). Tiga pelaku lainnya sebagai penadah buku nikah diantaranya B, H dan Y, ditangkap di Pesisir Selatan Sumbar dan Provinsi Riau. Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputo menjelaskan tak hanya buku nikah hasil curian saja diedarkan oleh sindikat ini. Namun buku nikah hasil cetakan penerbit lokal pun diedarkan pelaku.

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Polisi Resor Bungo berhasil mengungkap misteri pencurian buku nikah di Kementerian Agama Kabupaten Bungo, Senin 1 November 2021. Pengungkapan kasus terbilang perhatian publik ini, Tim Satreskrim Polres Bungo menangkap tiga orang pelaku.
Mereka yang diamankan AG pelaku utama diringkus di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (12/11). Tiga pelaku lainnya sebagai penadah buku nikah diantaranya B, H dan Y, ditangkap di Pesisir Selatan Sumbar dan Provinsi Riau.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputo menjelaskan tak hanya buku nikah hasil curian saja diedarkan oleh sindikat ini. Namun buku nikah hasil cetakan penerbit lokal pun diedarkan pelaku.
"Pelaku menjual buku nikah hasil penerbit Rp100 ribu perpasang. Jika buku nikah asli bisa laku Rp200 ribu. Jika kebetulan barang ini sepi di pasaran bisa laku Rp300 ribu dalam kondisi kosong. Namun perlu diketahui jika buku ini digunakan dan diisi sesuai data valid kemudian distempel. Nilainya bisa lebih dari itu, pelaku bisa dapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta," kata Kapolres Bungo.
Tak hanya sampai disitu, Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka untuk pemesanan khusus maka harga pun bisa mencapai belasan juta.
"Info keterangan tersangka penadah dengan melengkapi data. ada yang berani membayar hingga Rp10 juta. Itu keterangan dari tersangka dan orang yang membayar belum ditemukan," katanya.
Namun lebih berbahaya lagi jika buku nikah ini jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab dan untuk kepentingan tertentu maka negara bisa dirugikan.
Polres Bungo lakukan pengembangan kasus ini kepada tersangka lain. Menurut keterangan salah seorang tersangka sindikat kelompok ini ada oknum mantan pegawai di salah satu Kemenag. Yang sudah dipecat dan melakukan aktifitas menyimpang.
"Masih kita kembangkan lagi jaringan sindikat yang lain. Hal yang menjadi perhatian adalah jika buku ini digunakan oleh yang ahli dalam bidangnya, namun untuk kepentingan tertentu. Dia bisa mengisi buku ini menjadi seolah-olah asli dengan sebenarnya itu yang akan membahayakan," katanya.
Selanjutnya kata Kapolres, karena sudah yang sudah terlanjur beredar sekitar 440 buku. Maka kepolisian akan berupaya memutus rantai ini. Meski Kemenag pusat sudah memblokir nomor seri seluruh buku, namun tetap dilakukan pengembangan.
Pelaku inipun kata Kapolres sudah beroperasi diantaranya di Payakumbuh, Padang, Solok, Pesisir Selatan dan lainnya. Terutama di Kabupaten Bungo ribuan buku dicuri. (red/Ado)