Suara Paslon Dihilangkan di 88 TPS, Haris- Sani Masih Unggul Jauh
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa perkara Pilgub Jambi 2020. Di mana MK memutuskan Pemungutan Suara di 88 TPS.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa perkara Pilgub Jambi 2020. Di mana MK memutuskan Pemungutan Suara di 88 TPS.
88 TPS tersebut tersebar di 5 Kabupaten Kota, seperti Muarojambi, Tanjab Timur, Kerinci, Sungaipenuh dan Batanghari.
Untuk diketahui, KPU pada Pleno Desember lalu, menetapkan Paslon Haris- Sani sebagai pemenang dengan perolehan suara 596.621. Kemudian disusul oleh Paslon Nomor urut 1 CE-Ratu dengan perolehan suara 585.203. Dan untuk Paslon Fachrori- Syafril memperoleh suara sebanyak 385.388.
Dan setelah diputuskan PSU di 88 TPS oleh MK, maka jumlah suara seluruh Paslon akan dikurangi dengan perolehan suara di 88 TPS tersebut.
Di mana untuk Paslon CE- Ratu, perolehan suaranya menjadi 579.028, kemudian Paslon Fachrori-Syafril sebanyak 381.334, dan untuk Paslon Haris- Sani masih memimpin dengan perolehan suara sebanyak 589.311.
Pengurangan ini berdasarkan perolehan suara di 88 TPS tersebut, di mana saat itu Paslon Haris- Sani unggul dengan perolehan suara sebanyak 7.310 suara, Paslon CE- Ratu sebanyak 6.175 dan Paslon Fachrori-Syafril sebanyak 4.052 suara.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Afnizal, menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dan persiapan PSU di 88 TPS tersebut.
"Jadi sistemnya nanti, masing2 perolehan suara Calon dikurangi di 88 TPS, dan setelah PSU, suaranya akan ditambahkan," katanya.
Ketika ditanyakan, kapan pelaksanaan PSU, Afnizal belum bisa memastikan hal tersebut, karena masih dalam tahap persiapan.
"Tanggalnya belum kita tetapkan, kita persiapan dulu," ujarnya.
Penulis: Rhizki Okfiandi
