Tak Jera Juga! Wahid Tiga Kali Mencuri Tiga Kali Masuk Penjara

Tak Jera Juga! Wahid Tiga Kali Mencuri Tiga Kali Masuk Penjara
Wahid saat disidangkan. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seolah tak jera dihukum, Wahid Putra Bustami, kembali divonis penjara setelah kembali tertangkap menjadi pelaku pencurian. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan hukuman selam 2 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang Kamis (8/8).

Menurut hakim yang dipimpin Yandri Roni dan dua orang anggotanya, Wahid dinyatakan terbukti melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena kejahatan. 

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa pernah dihukum penjara," kata Hakim.

Modus yang dilakukan terdakwa yakni berpura-pura meminta pertolongan kepada calon korbannya, agar meminjamkan sepeda motornya, dikawasan Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. 

"Saya berpura pura meminjam sepeda motor, untuk membeli makan," kata terdakwa.

Namun bukannya mengembalikan, terdakwa justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Suak Kandis, Kabupaten Muaro Jambi. 

Namun karena informasi kehilangan sepeda motor menyebar hingga ke warga Suak Kandis, warga yang melihat terdakwa mengendarai sepeda motor curian tersebut lantas menangkap terdakwa.

Akibatnya korban yang bernama Jufri mengalami kerugian hingga sebesar lebih kurang Rp. 7 juta. (RED)

Kontributor : Hendro