Terbukti Korupsi, Mantan Kakanwil Kemenag Jambi Divonis 5 Tahun 10 Bulan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara, untuk mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, Selasa (17/3/2020).
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama," kata Hakim Erika Sari Emsah Ginting.
Oleh hakim, Tahir dihukum cukup tinggi, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan. Selain itu, Tahir juga dihukum denda sebesar Rp. 500 juta, subsider 4 bulan.
"Menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 1 miliar 75 juta, subsider 1 tahun 6 bulan," kata hakim.
Sementara untuk terdakwa dr. Bambang, divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp.500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya yakni Dasman, divonis 2 tahun penjara, denda Rp.59 juta subsider 1 bulan.
Dilanjutkan terdakwa Mulyadi pidana penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, Denda Rp.500 juta, subsider 4 bulan. Atas putusan ini, terdakwa mengajukan pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa Johan Arifin, divonis dengan hukuman selama 5 tahun dan 10 bulan, denda Rp. 500 subsider 4 bulan. Johan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,7 Miliar subsider 2,5 tahun penjara.
"Saya terima yang mulia," tegas Johan seusai mendengarkan putusan.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi