Uang Korupsi Zumi Zola Dibelikan Boneka Marvel Senilai Rp52 Juta

Sidang perdana Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018) lalu. Jaksa Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar plus mobil Toyota Alphard. Gubernur Jambi non aktif ini juga didakwa memberi suap ke DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan APBD 2017.

Uang Korupsi Zumi Zola Dibelikan Boneka Marvel Senilai Rp52 Juta

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang perdana Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018) lalu. Jaksa Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mendakawa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar plus mobil Toyota Alphard. Gubernur Jambi non aktif ini juga didakwa memberi suap ke DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan APBD 2017. 

  ARTIKEL TERKAIT
Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto Ikut Setor Rp500 Juta ke Zumi Zola

Untuk apa saja uang Rp44 miliar itu? Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan. Baik itu keperluan pribadi, keluarga dan partai PAN. Zola juga menggunakan uang korupsinya untuk membeli action figure. Ini adalah mainan anak. Sejenis boneka atau miniatur superhero. 

Dalam sidang terungkap pada Oktober 2017 Zumi Zola membeli action figure senilai Rp52 juta. Asrul Pandapotan Sihotang yang membayar action figure seharga Rp52 juta. Zumi Zola memesan 9 patung action figure Marvel dari Singapura itu sejak 2016.

Jaksa menyebut pembayaran action figure itu dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura. Selanjutnya Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura. Jika dirupiahkan saat ini harga action figure itu sekitar Rp65.620.000. Nilai tukar rupiah hari ini (24/08/2018) per 1 dollar Singapura adalah Rp10.669,92.

Selain patung action figure, Asrul juga membayar 16 barang pesanan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura dengan cara setor tunai. 

  ARTIKEL TERKAIT
Pemprov Tegaskan Zumi Zola Belum Ajukan Surat Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Jambi

Sementara yang lain, Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsinya untuk plesiran ke Amerika Serikat. Dalam dakwaan terungkap pada awal September 2017, Zola meminta kepada orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20.000 dollar AS. "Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat serta uang untuk membeli oleh-oleh," kata jaksa Tri Anggoro Mukti, saat membacakan surat dakwaan. (tim)