Viral! Wedding Organizer Promosikan Nikah Muda, Menteri PPPA: Kami Libatkan Aparat Hukum....

Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda atau pernikahan anak-anak oleh salah satu wedding organizer (WO) di Jakarta pada Selasa (9/2/2021).

Viral! Wedding Organizer Promosikan Nikah Muda, Menteri PPPA: Kami Libatkan Aparat Hukum....
Tangkapan layar. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA VIRAL - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda atau pernikahan anak-anak oleh salah satu wedding organizer (WO) di Jakarta pada Selasa (9/2/2021).

Adapun informasi terkait kampanye tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama Sweta Kartika, @SwetaKartika.

"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan...
https://aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda/...," tulis Sweta dalam twitnya.

Menurutnya, jasa WO ini meresahkan lantaran memberikan ajakan kepada masyarakat untuk menikah muda alih-alih untuk mendapatkan kebahagiaan instan.

Selain itu, twit Sweta ini dilengkapi dengan beberapa foto yang memperlihatkan masifnya promosi jasa WO, seperti dalam bentuk spanduk, brosur, status di media sosial, dan lainnya.

Hingga kini, twit tersebut telah dibagikan sebanyak 5.803 kali dan telah disukai sebanyak 7.452 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar Menteri Bintang seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/2/2021).

Ia menyampaikan, tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," lanjut dia.

Di sisi lain, Menteri Bintang menegaskan, promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Selain itu, Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian PPPA.

" Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Menteri Bintang.

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi kekhawatiran dari penyalahgunan data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut.

Akibatnya, para korban menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," imbuh dia.

Adapun Menteri Bintang menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak anak.

Sumber: kompas.com
Editor: Ari