Walikota Fasha Putuskan Perketat Masuk Kota Jambi, Ini Syarat Agar Bisa Masuk
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kota Jambi, pengetatan tersebut akan segera diberlakukan pada tanggal 23 Agustus 2021 yang berlangsung selama 7 hari.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memutuskan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kota Jambi, pengetatan tersebut akan segera diberlakukan pada tanggal 23 Agustus 2021 yang berlangsung selama 7 hari.
Keputusan itu disampaikan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Pola Walikota Jambi, Kamis 19 Agustus 2021.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, selama PPKM level 4 Kota Jambi diberlakukan, pedagang yang bergerak di luar sektor esensial seperti, pedagang kaki lima, pengusaha kuliner, pebisnis meubel, toko elektronik, dan sebagainya, maka operasionalnya harus ditutup sementara.
"Pelaku yang masuk non esensial, seperti toko pakaian, elektronik, toko sepeda, pada intinya yang non esensial itu kami tutup selama tujuh hari," katanya.
Fasha pun berharap agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik mungkin oleh semua pihak. Sehingga pandemi di Kota Jambi segera berakhir.
"Lebih baik kita tutup dulu seminggu, dari pada PPKM nya diperpanjang terus menerus. Kemudian kalau nanti kondisi sudah jauh lebih baik, pasti semua usaha akhirnya bisa bergerak bebas lagi, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Dikatakannya, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.
Lalu, bagaimana nantinya bila ada pedagang yang bandel, dengan alasan guna menutupi kebutuhan sehari-hari?
Terkait hal tersebut, Fasha pun angkat bicara, kata dia, bila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi ini, pihaknya akan memberikan sanksi denda hingga mencabut izinnya.
"Bila melanggar untuk pertama kali, akan dikenakan sanksi membayar denda Rp 5 juta. Kemudian, bila melakukan kesalahan yang sama lagi untuk keduakalinya, didenda Rp 10 juta. Nah kalau sampai tiga kali, akan dilakukan langsung cabut izin usahanya. Ini tujuannya untuk ekonomi kita ke depan bisa lebih baik," jelasnya.
Fasha menerangkan, bagi semua masyarakat yang melanggar selama PPKM ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan sidang di tempat.
Lebih lanjut, Fasha menerangkan, untuk angka pasien positif covid-19 di Kota Jambi sudah mencapai 8.230 orang, sembuh 6.937 orang dan 272 orang meninggal karena covid-19 dan pasien positif covid-19 dalam perawatan sebanyak 1.021 orang serta dalam penyekatan bagi masyarakat yang melanggar tidak mematuhi proses akan dilakukan ketegasan seperti hukuman sosial seperti membersihkan tempat ibadah serta denda uang sebesar 50 ribu rupiah.
"Begitu juga para pedagang di Kota Jambi yang tidak mematuhi peraturan dalam pengetatan PPKM akan diberikan sanksi hingga sampai penutupan jualan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, untuk titik penyekatan, setidaknya ada empat pos pintu masuk Kota Jambi yakni di Paal 11, Simpang Rimbo, Jembatan Aurduri I dan Jembatan Aurduri II.
"Sementara untuk pos dalam Kota Jambi yaitu spot Pasar, Tugu Keris Siginjai, Tugu Juang, Air Mancur Gubernur dan Tropi Mart Payo Selincah," katanya.
Lanjutnya, selama kebijakan pengetatan PPKM ini dilakukan, pihaknya akan melakukan penjagaan di pos perbatasan dan juga akan melakukan patroli rutin.
"Pintu masuk ke Kota Jambi ini ada 24 titik, sedangkan pos perbatasan hanya ada 4. Jadi kita akan lakukan patroli keliling," paparnya.
Eko menambahkan, bagi warga luar Kota Jambi yang bekerja di Kota Jambi maupun sebaliknya, maka harus menunjukkan dokumen vaksinasi minimal dosis pertama atau menunjukkan hasil antigen atau PCR negatif.
Di tempat yang sama, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa, pihaknya mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.
Kontributor: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi