Anies Sebut Masih Banyak Perusahaan Belum Menerapkan PSBB: Ini Menyalahi Aturan!
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Selama 4 hari penerapan tersebut masih banyak aktivitas masyarakat dari luar Jakarta ke Ibu Kota.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus corona (Covid-19) di Jakarta efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020). Selama 4 hari penerapan tersebut masih banyak aktivitas masyarakat dari luar Jakarta ke Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tingginya aktivitas masyarakat disebabkan masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan PSBB. Misalnya, pembatasan aktivitas karyawan di kantor.
"Terkait dunia usaha banyak mereka ke Jakarta karena perusahaannya tidak mengurangi aktivitas pekerja, melakukannya tetap di kantor. Ini menyalahi PSBB," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020).
Dia berharap perusahaan mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang PSBB. Kepatuhan itu dinilai penting untuk meyelamatkan bangsa ini dari masalah penyebaran virus corona.
"Ini penting sekali untuk disadari. Ini tentang melindungi masyarakat kita dari penularan, karena itu saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang ditentukan supaya menaati ketentuan ini," ucapnya.
Dalam Pergub DKI tentang PSBB penanganan wabah virus corona ada 8 sektor yang dibolehkan tetap berkegiatan sebagai berikut:
1. Kesehatan
2. Pangan (kebutuhan makanan dan minuman)
3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)
4. Media Komunikasi
5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Kegiatan logistik (distribusi barang)
7. Kebutuhan keseharian ritel (warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga)
8. Industri strategis
Sumber: inews.id
Editor: Ari