Bawa Sabu 3 Kg, Pengedar Asal Riau Ini Diseret ke Pengadilan
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang wanita bernama Sefnita Susanti, dan rekannya Wira Karya Wandi, asal Kabupaten Tembilahan Riau, terpaksa berurusan dengan hukum, setelah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, saat melintas dikawasan Mestong, Muarojambi.
Penangkapan dilakukan setelah keduanya membawa 2,8 kilogram narkotika jenis sabu, untuk dijual di Palembang, Sumatera Selatan.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Arfan Yani, terungkap jika tujuan awal para terdakwa ini menjual narkoba ke Palembang. Namun gagal dan dijual ke Jambi.
"Saya diajak Wira. Saya kalau mau antar dikasih upah Rp.2 juta," kata terdakwa Sefnita.
Namun di perjalanan tepatnya dikawasan Mestong, Muarojambi, mobil yang dikendarainya dihentikan polisi, dan langsung dilakukan penangkapan karena sedang membawa narkoba, sebanyak hampir 3 kilogram.
"Awalnya janjian sama pembeli di Palembang, tapi tidak jadi karena yang mau beli ada di Jambi," kata terdakwa.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan tidak berhak untuk memiliki menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
"Dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata jaksa Yusmawati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Junto, pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut jaksa.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
