Buntut Perkara Tanah di Tarikan, Polres Muarojambi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan
Kasus tanah objek land reform (TOL) di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi terus berbuntut panjang.
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kasus tanah objek land reform (TOL) di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi terus berbuntut panjang.
Berbagai kasus kriminal terjadi seiring bergulirnya kasus tersebut. Mulai dari pencurian, dan teranyar kasus dugaan penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (16/6/21) yang lalu, menjadi rentetan kasus-kasus sebelumnya.
Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Polres Muarojambi dengan LP B / 17 / VI / 2021 / SPKT Polsek Kumpeh Ulu.
Terhadap kasus tersebut, pihak penyidik Polres Muarojambi sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka.
"Ada dua orang yang kita tetapkan menjadi tersangka yakni saudara KA alias SO dan saudara SB," kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Khoirunnas Kamis (15/7/21).
Berdasarkan keterangan yang didapat, kasus tersebut bermula pada Selasa (16/7/21) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Saat itu, pelapor atas nama Lukman, tengah mengikuti rapat di rumah Sabki, ketua kelompok tani setempat.
Datanglah Amran, yang mengaku utusan dari Ishariyanto alias Asiong membawa surat kuasa yang telah diberikan Saudara Asiong terkait pelaksanaan pemanenan di lahan Tarikan.
Lahan yang akan dipanen tersebut disebut-sebut di luar lahan yang tengah bermasalah. Sempat terjadi adu mulut namun suasana masih kondusif.
Selanjutnya Amran pun pergi dari rumah Ahmad Sabki. Tak lama berselang, datanglah saudara S ke rumah Sabki dan langsung marah-marah karena pihak Sabki tak mengijinkan adanya pemanenan kelapa sawit di lokasi tersebut.
"Saudara Sabki berkata, "kita harus menghormati keputusan pengadilan, dan kami akan menyerahkan lahan yang kami duduki jika ada hitam diatas putih,". Saudara Sabki bilang begitu," cerita Kasat.
Mendengar penjelasan tersebut, saudara S mengeluarkan senjata tajam, nanun akhirnya berhasil direbut oleh saudara Nasir.
Tidak lama kemudian datang KA alias S dengan membawa Sajam berupa golok dan melakukan atraksi layaknya pertunjukan debus. Kejadian tersebut terjadi di pinggir jalan di depan rumah Sabki.
Melihat ribut-ribut di depan rumah tersebut, saudara Lukman pun bergegas keluar. Lukman pun melihat aksi debus yang dilakukan saudara S dan meminta saudara S untuk menghentikan tindakan tersebut.
"Selanjutnya terjadilah perkelahian," kata Kasat Reskrim.
Akibat perkelahian tersebut, korban atau pelapor mengalami luka di bagian tangan dan kepala. Sedangkan S mengalami luka di bagian perut lantaran ditusuk senjata tajam.
"Atas kejadian tersebut, dan berdasarkan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Untuk tersangka KA alias S saat ini masih dirawat di rumah sakit sedangkan SB saat ini statusnya masih DPO. Untuk KA alias S kita kenakan pasal 351 sedangkan SB kita sangkakan undang undang darurat," kata Kasat.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi
