Dituntut Mati, Tiga Kurir Ganja Asal Aceh Ini Malah Divonis 17 Tahun di Jambi

Tiga warga Aceh pembawa ratusan kilo ganja, yang dituntut mati oleh jaksa, akhirnya dapat bernafas sedikit lega. 

Dituntut Mati, Tiga Kurir Ganja Asal Aceh Ini Malah Divonis 17 Tahun di Jambi
Sidang yang Digelar Secara Online (Hendro Sandi/BRITO.ID)

BRITO.ID, Berita Jambi - Tiga warga Aceh pembawa ratusan kilo ganja, yang dituntut mati oleh jaksa, akhirnya dapat bernafas sedikit lega. 

Pasalnya ketiganya, yakni Yusra Nurdin, Subqi dan Rojali, akhirnya hanya divonis 17 Tahun Penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan hukuman selama 17 tahun penjara," kata hakim ketua, Victor Togi  Kamis (2/3).

Selain penjara, ketiganya juga dihukum denda, masing-masing sebesar Rp.1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Rita Anggraini mengatakan diberikan waktu 7 hari, untuk mengajukan banding atau terima. 

"Iya sebagai penasehat hukum tentunya kami bersyukur bahwa klien kami tidak jadi dihukum mati. Tapi kita diberikan waktu 7 hari apa banding apa terima. Begitu juga jaksa," kata Rita.

Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian UPTD Metrologi Pemkot Jambi, bahwa ganja yang dibawa ketiga terdakwa seberat lebih 231 kilogram.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi