Diupah 25 juta, Kurir Sabu antar Pulau Diringkus Polres Tanjab Barat

Diupah 25 juta, Kurir Sabu antar Pulau Diringkus Polres Tanjab Barat
Kapolres Tanjabbar ADG Sinaga konferensi pers terkait penangkapan kurir antar pulau. (Heri/brito.id)

BRITO.ID BERITA TUNGKAL - Tertangkap membawa Narkotika jenis sabu seberat 700 Gram, salah seorang penumpang Kapal cepat SB Kurnia II Rute Kepulauan Batam-Kualatungkal, berinisial H (38) diamankan petugas gabungan.

Diketahui pria ini warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara ditangkap petugas gabungan Kepolisian Polres Tanjab Barat di pelabuhan Marina Kualatungkal. 

Baca Juga: Empat Pemilik Narkoba Diringkus Polisi Bungo

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, S IK mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang terlihat menghindar saat hendak diperiksa petugas.

"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan dua bungkusan besar dibalut lakban warna hitam. Barang ini dari dalam tas ransel (warna hitam-hijau) yang dibawanya. Saat bungkusan itu dibuka, ternyata berisi narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Bungkusan itu ditemukan berada diantara pakaian (dalam tas, red),” terang Kapolres Jum'at (1/11).

Baca Juga: Pakai Plat Bodong BH 303, Kendaraan Dinas Kabupaten Sarolangun Terjaring Razia

Masih dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram ini dibawanya dari Batam dengan tujuan Jambi. Pelaku juga mengaku, jika aksinya berhasil akan mendapat upah sebesar Rp25 juta.

"Kita masih melakukan pengembangan, dan Atas perbuatannya, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (RED)

Kontributor : Heri Anto