Gegara Lucinta Luna Naik Lumba-lumba, Komisi IV Desak Disanksi: Izin Harus Dicabut karena Tidak Mendidik
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta tempat wisata yang membolehkan artis Lucinta Luna yang berenang sambil memegangi sirip lumba-lumba di Bali diberi sanksi. Menurutnya sanksi bisa diberikan bila tempat tersebut tidak memiliki izin.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta tempat wisata yang membolehkan artis Lucinta Luna yang berenang sambil memegangi sirip lumba-lumba di Bali diberi sanksi. Menurutnya sanksi bisa diberikan bila tempat tersebut tidak memiliki izin.
"Sanksi juga perlu diberikan kepada tempat wisata yang menyediakan fasilitas pembodohan tersebut, harus diperiksa apakah sudah memiliki izin resmi atau tidak," ujar Daniel Johan saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Dia menuturkan bila tempat wisata tersebut telah memiliki izin, maka perlu adanya pencabutan izin. Hal ini karena dianggap tidal mendidik dan melakukan penyiksaan terhadap hewan.
"Bila sudah maka izin tersebut harus dicabut karena tidak mendidik dan prilaku penyiksaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Daniel.
Daniel mengatakan tindakan yang dilakukan Lucinta Luna merupakan bentuk animal abuse (kekerasan terhadap hewan). Terlebih menurutnya, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi.
"Tontonan yang sangat tidak mendidik, tindakan animal abuse kok diperlihatkan dengan bangga, suatu tindakan yang bodoh dan perlu pernyataan menyesal dan maaf kepada masyarakat. Apalagi lumba-lumba termasuk biota laut yang dilindungi penuh karena terancam punah, langka endemik, dan mengalami penurunan populasi yang drastis akibat kemampuan reproduksi yang rendah," tuturnya.
Dia menuturkan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 77 tahun 1999 hingga Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah. Disebutkan bahwa sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 dan status konservasi Lembaga Konservasi Dunia (IUCN) maupun Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langkah (CITES) yang memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II sehingga lumba-lumba termasuk biota laut yang dilindungi penuh," pungkasnya.
Diketahui aksi Lucinta Luna yang dianggap animal abuse itu terekam dalam video yang diunggah Lucinta Luna. Dalam video itu, Lucinta Luna bersama teman-temannya tampak 'menaiki' lumba-lumba yang berenang. Hal itu membuatnya seakan-akan mengendarai lumba-lumba tersebut.
Kecaman pun kemudian berdatangan. Salah satu kecaman tersebut disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Banyak orang mengira uang & ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja... termasuk kedunguan dan menjadi bodoh," tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4).
Sumber: detikcom
Editor: Ari