Habib Rizieq Wajib Karantina 14 Hari Dulu, Jika Tiba di Indonesia

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akan mendarat di Indonesia pada Selasa (10/11) nanti. Dia bakal langsung beraktivitas menemui orang-orang. Namun peraturan Menkes menyebut bahwa WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19.

Habib Rizieq Wajib Karantina 14 Hari Dulu, Jika Tiba di Indonesia
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akan mendarat di Indonesia pada Selasa (10/11) nanti. Dia bakal langsung beraktivitas menemui orang-orang. Namun peraturan Menkes menyebut bahwa WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19.

"Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda.

Surat Menkes itu ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020. Surat disampaikan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia. Pertama, WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Budi.

Petugas kesehatan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta bakal memeriksa kesehatan Rizieq, meliputi suhu tubuh hingga saturasi oksigen. Bila tak ada masalah, maka surat klirens bakal diterbitkan dan Rizieq harus menjalani masa karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

"Kita langsung kontak dengan dinas kesehatan setempat supaya memantau dan memastikan orang yang bersangkutan melakukan karantina mandiri," kata Budi.

Bagaimana rencana kegiatan Habib Rizieq sesampainya di Indonesia?:

Namun Rizieq atau WNI/WNA lainnya datang tanpa sertifikat sehat dan tanpa hasil negatif tes PCR virus Corona, maka petugas kesehatan di bandara akan melakukan tes usap (swab test) terlebih dahulu terhadap Rizieq. Rizieq atau siapapun tidak boleh langsung pulang ke rumah dulu.

"Sambil nunggu hasil tes, kita karantina di Wisma Karantina, di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil tes akan keluar selama dua hingga tiga hari. Kalau negatif, dia baru bisa pulang ke rumah untuk meneruskan sisa masa karantina di rumah," kata Budi.

Namun bila hasilnya positif COVID-19, maka WNI/WNA akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Proses ini harus dijalani. Orang yang datang ke Indonesia tidak boleh ngeyel menolak menjalani prosedur. "Kan dijaga sama aparat (di Bandara). Tim Satgas di Bandara kan ada," kata Budi.

Sumber: detikcom
Editor: Ari