Hasil Seleksi PPS Muarojambi Diprotes, KPU Malah Bilang Begini
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI – Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah rampung. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi pun sudah mengumumkan nama-nama hasil seleksi PPS tersebut pada Minggu (15/3/20).
Hasil seleksi tersebut menuai protes dari peserta, terutama di Kecamatan Mestong. Pasalnya, nama-nama yang dinyatakan lulus dinilai janggal, semisal peserta yang lulus merupakan peserta dengan dinilai terendah saat mengikuti proses seleksi. Baik itu seleksi tertulis maupun wawancara.
“Menurut saya ini proses seleksi teraneh yang pernah ada. Peserta dengan nilai terendah dan pengetahuan paling rendah yang justru dipilih. Sementara yang lebih tinggi nilainya malah dinyatakan tidak lulus,” ujar salah seorang peserta yang minta namanya dirahasiakan.
Padahal menurut para peserta, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyebutkan kalau yang dipilih merupakan peserta yang memiliki pengetahuan paling baik, dan diutamakan yang berpengalaman.
“Banyak yang berpengalaman tapi juga tidak menjadi acuan kelulusan,” tambah peserta itu lagi.
Terpisah, komisioner KPU Muarojambi, Edison ketika konfirmasi mengakui jika hal itu bisa saja terjadi. Edison pun menjelaskan proses rekrutmen PPS sejak tahap awal hingga akhir.
Kata dia, peserta yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis untuk menjaring peserta masuk 6 besar. Setelah masuk 6 besar, peserta mengikuti tes wawancara.
"Hasil tes tertulis bukan lagi menjadi acuan utk wawancara karena dianggap (enam peserta yang lolos) sudah layak untuk jadi PPS semuanya," kata Edison.
Pada saat wawancara, KPU menggunakan kemampuan para calon, mulai dari teknik komunikasi, pengetahuan komputer, pengetahuan kedaerahan pengalaman, dan lainnya.
"Tentu yang kita nilai adalah kepatutan dan kelayakan. Bagi PPS sebelumnya, atau yang sudah pengalaman kita evaluasi kembali bersama PPK.Beberapa catatan kinerja disaring oleh KPU termasuk ada dugaan indikasi-indikasi petugas terdahulu juga jadi catatan KPU dalam menentukan kelulusan. Kalau punya catatan kinerja yang kurang baik semisal kurang kerjasama dalam tim tentu akan mengurangi nilainya," papar Edison.
Kendati demikian, KPU tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pergantian terhadap anggota PPS yang saat ini telah dipilih. KPU memberikan masa pengaduan tiga hari pasca diumumkan untuk menerima aduan masyarakat.
"Kalau memang ada ya adukan ke kami, biar kami proses," pungkasnya.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi