Ketok Palu Kembali Bergulir, KPK Periksa Hasyim Ayub dan Mantan Kadis PUPR
Hari ini (28/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hari ini (28/4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.
KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dilakukan di Polda Jambi, diantaranya Dody Irawan, MT pekerjaan PNS yang juga Mantan Kepala DInas PU Jambi, saat ini sebagai Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi.
Kemudian pemeriksaan dilakukan terhadap Muhammad Imaduddin alias IIM merupakan Direktur PT Athar Graha Persada dan Hasim Ayub alias Hasyim Ayub merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).
Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/4) adanya pemeriksaan saksi tersebut. "Benar ada pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan. (red)