Konsultan Pengawas Auditorium UIN STS Jambi Buka Seluruh Kejanggalan Pembangunan, Ini Keterangannya
Fachrurozi, salah seorang Konsultan Pengawas pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dihadirkan menjadi saksi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, Rabu (24/6/2020).
BRITO.ID, Berita Jambi - Fachrurozi, salah seorang Konsultan Pengawas pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dihadirkan menjadi saksi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, Rabu (24/6/2020).
Di hadapan hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, saksi mengaku mengikuti proses lelang, meski perusahaannya tak diperbolehkan lelang.
"Tidak boleh pak, tapi ada kuasa direktur, dari Renaldi, yang tak lain adalah adik kandung saya," katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Selanjutnya, saat menjadi Konsultan Pengawas, Fachrurozi mengaku mendapat laporan adanya kekurangan dalam pengerjaan.
"Ada laporan, saya langsung mengintruksikan Renaldi. Karena saya tidak pernah ke lapangan," ujarnya.
Selanjutnya, selaku konsultan pengawas, saksi tidak melakukan pemutusan kontrak, meski proges tidak bertambah. Padahal saksi memiliki kewenangan.
"Tidak diputus pak, karena adanya permintaan salah satu terdakwa, Hermantoni minta tetap dilanjutkan," katanya.
Bahkan saksi mengakui, bahwa adanya pencairan saat progres pembangunan dilaporkan mencapai baru mencapai 12 persen, namun dicairkan 30 persen. Padahal, semestinya pada saat itu progres pembangunan telah mencapai 70 persen.
Untuk pencairan 30% saksi mengaku mendapat laporan hanya melalui pembicaraan tanpa surat resmi.
"Pada saat itu harusnya progres mencapai 70 persen. Namun pada kenyataanya dilapangan baru 12 persen, dan dicairkan 30 persen," ungkap saksi.
Saksi pun tak dapat menjawab, saat JPU menyatakan bahwa saksi dan adiknya Renaldi dapat dikatakan melakukan aksi persekongkolan.
"Berarti ada dua dugaan disini. Anda melakukan persekongkolan. Bagaimana?" tanya jaksa.
Saksi pun hanya terdiam dan tak dapat menjawab pertanyaan jaksa.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
