KPK Tahan Kadis PUPR Sumut dan Empat Tersangka Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan

KPK Tahan Kadis PUPR Sumut dan Empat Tersangka Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan
Topan Ginting. (Viral24.co.id)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, bersama empat orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di wilayah Sumut. Kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR, HEL sebagai PPK Kasatker PJN Wilayah 1 Sumut, serta dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Asep menjelaskan bahwa dua klaster kasus muncul dari OTT di Sumut ini, yakni terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Operasi tangkap tangan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. Sebanyak tujuh orang sempat diamankan, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

KPK menegaskan bahwa satu dari tujuh orang yang diamankan saat OTT belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti. Penetapan status hukum terhadap orang tersebut masih menunggu pengembangan penyidikan.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di sektor infrastruktur jalan di daerah. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana suap serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Sumber: detik.com