Setiap Desa dan Kelurahan di Bungo Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan menggelar rapat pembahasan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025 di ruang utama Kantor Bupati Bungo.
Rapat dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bungo Dr. Yudhi Prawira, SE, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, serta pendamping desa.
Dr. Yudhi Prawira dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan mendistribusikan pangan bergizi secara merata di masyarakat.
“Koperasi Merah Putih ini tidak hanya mendukung program makan bergizi gratis, tetapi juga menjadi kendaraan ekonomi desa. Dengan koperasi, distribusi sembako, obat, hingga layanan logistik akan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Yudhi.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo menargetkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan selesai paling lambat akhir Juni 2025, yang kemudian akan diresmikan serentak pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Sementara itu, Camat Muko-Muko Bathin VII, Septian Arifin, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan siap mengawal proses pembentukan koperasi di wilayahnya.
“Kami di kecamatan siap mendampingi dan memfasilitasi seluruh desa membentuk Koperasi Merah Putih. Ini momentum besar untuk memperkuat ekonomi desa dan memastikan setiap keluarga mendapatkan akses terhadap kebutuhan pokok yang sehat dan terjangkau,” kata Septian Arifin.
Adapun jenis usaha Koperasi Merah Putih antara lain:
1. Gerai/outlet penyediaan sembako;
2. Gerai/outlet penyediaan obat murah dan klinik;
3. Penyediaan kantor koperasi;
4. Unit simpan pinjam koperasi;
5. Gerai klinik desa;
6. Cold storage/cold chain (gudang rantai dingin);
7. Logistik (distribusi);
8. Dan kegiatan lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal serta memperkuat ketahanan sosial dan pangan masyarakat desa melalui pendekatan berbasis gotong royong. (Ado)