SUAP UANG KETOK: KPK Periksa Cornelis, AR Syahbandar CS Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap melakukan pemeriksaan terhadap enam (6) tersangka (TSK) dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap melakukan pemeriksaan terhadap enam (6) tersangka (TSK) dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada Brito.ID melalui pesan WhatsApp. Ali merilis daftar enam TSK yang bakal diperiksa Rabu, 18 Maret 2020.
Enam TSK itu adalah Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Parlagutan, Tajuddin Hasan dan Cek Man. Mereka adalah bekas anggota DPRD Provinsi Jambi.
”Tetap dipanggil hari ini,” kata Ali Fikri kepada Brito.ID.
Keenam orang ini merupakan TSK dugaan suap uang ketok RAPBD Provinsi Jambi 2018. Sebelumnya, lima bekas anggota DPRD lainnya sudah menjalai sidang dengan kasus yang sama (yog)
