Waduh! Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan

Waduh! Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Langsung Ditahan
Nadiem jadi tersangka. (CNBC Indonesia)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem sebelumnya telah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama sembilan jam. Pemeriksaan ketiga berlangsung pada hari ini. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kejagung mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN). Grup tersebut membahas program digitalisasi pendidikan, meski saat itu Nadiem belum resmi menjabat menteri dan baru dilantik pada 19 Oktober 2019.

Setelah Nadiem menjadi menteri, Jurist diduga mewakilinya dalam membicarakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS pada Desember 2019. Dalam pertemuan itu, Jurist berkomunikasi dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Kejagung juga menyebut pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan melalui sejumlah pertemuan, termasuk via zoom meeting, yang dipimpin oleh Jurist bersama Fiona. Mereka meminta sejumlah pejabat di Kemendikbudristek, seperti Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arief (IBAM), untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan ChromeOS. Padahal, staf khusus menteri tidak memiliki wewenang dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL langsung ditahan, sementara IBAM dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Adapun Jurist Tan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung menyatakan telah berulang kali memanggilnya, namun tidak pernah hadir. Kini, nama Jurist telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: CNBC Indonesia