Bejat, Ayah di Muarojambi Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
Entah apa yang merasuki pemikiran HR(35), seorang ayah di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi ini.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Entah apa yang merasuki pemikiran HR(35), seorang ayah di Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi ini. Betapa tidak, bukannya melindungi dan menjaga anak kandungnya, HR justru malah meniduri anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Mirisnya lagi, perbuatan bejat tersebut dilakukan HR hingga berkali-kali sampai akhirnya korban mengandung. Akibat perbuatannya tersebut, kini HR digelandang petugas ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HR akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (28/2/21) yang lalu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto. Melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi, memaparkan bahwa kejadian yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2020 yang lalu.
"Pertama kali terjadi (perbuatan tak senonoh pelaku terhadap anak kandungnya) pada bulan April 2020 lalu," kata Amradi Kamis (4/3/21).
Waktu itu pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Kondisi rumah tengah sepi karena Ibu korban tengah menyadap karet. Waktu itu pelaku meminta korban untuk memijat badannya. Lokasinya di dalam kamar pelaku.
"Bermula korban diminta oleh bapaknya untuk memijit di dalam kamar, kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban. Pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet," kata Amradi.
Tak cukup sekali, perbuatan tak senonoh pelaku terus dilakukan berulang kali hingga akhirnya korban saat ini tengah hamil 7 bulan. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku leluasa melakukan niat jahatnya.
“Ibu korban merasa curiga karena ada perubahan terhadap anaknya, setelah ditanya korban mengakui telah disetubuhi oleh bapaknya setiap rumah sepi," kata AKP Amradi.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Mestong pun melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi