BNNP Bekukan Rekening Tersangka Pengedar Sabu di Lapas Tungkal

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus melakukan pendalam terhadap dalang dibalik peredaran narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal beberapa waktu lalu, dengan cara membekukan rekening para tersangka.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pihaknya sudah membekukan rekening sipir lapas dan kurir serta narapidana yang memesan barang haram tersebut. Pembekuan ini, guna mematikan langkah para pelaku kejahatan narkoba, dan bisa menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening.
"Kasus itu masih tahap pemberkasaan, untuk tindakan lebih lanjut, rekening mereka sudah dibekukan sejak dua Minggu lalu. Hak itu, untuk memastikan uang yang mereka miliki tidak bergerak, sehingga petugas bisa menelusuri keluar masuknya rekening tersebut," katanya Senin (6/5/2019).
Selain itu, BNNP juga telah memeriksa Handphone milik Narapidana yang digunakan untuk transaksi jual beli narkoba di dalam lapas, untuk melacak keberadaan Bandar yang di sinyalir baerda di kawasan Pekan Baru, Provinsi Riau.
Ditambahkannya, jika alat bukti dirasa cukup, ke enam tersangka akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) atas Ridho Trabani berperan sebagai pengguna dan kurir sabu dalam lapas, dan lima orang lainya yakni, AG (25) dan AR (28) yang merupakan warga provinsi Jambi, yang beperan sebagia kurir, dan AW (39), A (42) dan M (26) adalah Napi blok C LP Klas IIB.
Ke enam orang tersangka tersebut, saat ini telah tengah menjalani proses hukum atas kasus narkotika jenis sabu, yang bersasil di gagalkan Oleh badan Narkotika Nasional provinsi (BNNP) Jambi pada Selasa (23/4) lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 dan atau Pasa 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (red)
Reporter : Deni S