Bukan Ratusan Miliar, Refocusing APBD Muarojambi Hanya Segini
Pemkab Muarojambi saat ini sedang melakukan realokasi dan refocusing APBD tahun anggaran 2021.

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Pemkab Muarojambi saat ini sedang melakukan realokasi dan refocusing APBD tahun anggaran 2021.
Ketentuan pelaksanaan refocusing TA 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.
Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.
Dokumen itu juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH).
"Iya, di-refocusing sebesar 8 persen. Komponennya dari DAU dan DBH, jumlahnya sekitar Rp78,8 milliar," kata Alias, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rabu (24/2/21).
Realokasi dan refocusing tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk penanganan COVID-19. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19. Alias menyebut, untuk DAU Muarojambi pengurangan setelah refocusing sebesar Rp20.497 milliar.
"Untuk dana alokasi khusus dilakukan penyesuaian. Pengurangannya sekitar Rp152 jutaan," kata Alias.
Pengurangan DAK tersebut, kata Alias, terdiri dari DAK fisik pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp22 juta, DAK fisik pelayanan kefarmasian Rp33 juta, DAK fisik kesiapan sistem kesehatan Rp2.747.000 dan DAK fisik bidang pertanian - penugasan Rp95 juta. Totalnya Rp152 jutaan.
"Ini semua berdasarkan atau mengacu kepada PMK Nomor 17/PMK.07/2021. Pengurangan dilakukan untuk seluruh OPD setelah dikurangi belanja wajib," kata Alias.
Untuk penanganan COVID-19 sendiri, direalokasikan sebesar Rp58.176.484.560 yang terdiri dari Pengurangan DAU dan DBH 8 persen.
"Jika dikalkulasikan refocusing tahun ini sejumlah Rp78.826.245.560. Jadi bukan seperti yang dihembuskan yakni sebesar Rp113 milliar," pungkas Alias.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi