Catat, ASN Muarojambi Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Saat Libur Nataru
Menghadapi peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Bupati Muarojambi keluarkan surat edaran yang mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021. Salah satu poinnya, menegaskan pada ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi tidak boleh ambil cuti libur dan keluar daerah.

BRITO. ID, BERITA MUAROJAMBI - Menghadapi peringatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Bupati Muarojambi keluarkan surat edaran yang mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021. Salah satu poinnya, menegaskan pada ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi tidak boleh ambil cuti libur dan keluar daerah.
Tak hanya itu kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak juga akan dibatasi, guna antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Seperti mengadakan pesta pernikahan, kegiatan keramaian, proses belajar di sekolah juga dibatasi, dan tempat wisata akan ditutup.
"Saat ini kita masih melakukan tahapan sosialisasi, setelah itu surat edaran akan kita sebarkan di semua wilayah Kabupaten Muarojambi," kata Bupati Muarojambi Masnah Busro Kamis (9/12/21).
Sementara itu, perkembangan kasus harian Covid-19 di Muarojambi terus membaik saban harinya. Saat ini, kasus Aktif di Muarojambi hanya 1 kasus.
Penurunan kasus Covid-19 itu, berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Muarojambi.
Satu pasien kasus aktif itu berlokasi di Kecamatan Sungaibahar, saat ini sedang menjalani isolasi secara mandiri dan sudah berjalan enam hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi Afifuddin, melalui Kasi Kesmasnya Taufik Panjaitan.
Kata Taufik, dari data tersebut bahwa kasus aktif Covid-19 Muarojambi bertahan satu kasus sejak tanggal 04-09 Desember 2021.
"Sampai hari ini kasus nya tersisa satu pasien, tidak ada penambahan lagi," kata Taufik Kamis (09/12/21).
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi