Dua Pemuda Ini Nekad Bawa 10 Ribu Liter Minyak Tanah Hasil Ilegal Drilling dari Muba
Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo rupanya terus melakukan patroli di jalan. Saat sekitar pukul 02.00 WIB pagi Minggu (17/1) melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM ilegal hasil drilling.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo rupanya terus melakukan patroli di jalan. Saat sekitar pukul 02.00 WIB pagi Minggu (17/1) melintas mobil truk yang dicurigai bermuatan BBM ilegal hasil drilling.
Lantaran sudah curiga, truk inipun dihentikan dan benar setelah bak truk diperiksa ditemukan minyak tanah hasil ilegal drilling sebanyak 10 Ribu liter.
Kedua orang yang diamankan sopir dan penumpang Wira Hadi (26) warga Padang Sidempuan dan Muhammad Artun alias Toni (38) warga Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suka Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo-Jambi.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit truk Isuzu Giga 125 Nopol BH 8083 MO warna putih bermuatan penuh BBM ilegal jenis minyak tanah sekitar 10.000 liter," ungkap Kapolres Bungo AKBP M Lutfi melalui Paur Humas Iptu M Nur, Minggu (17/1).
Pengakuan keduanya minyak tanah ilegal ini hasil drilling ilegal di Desa Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
"Kita kenakan pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya. (red)