Gubernur Papua Masuk Secara Ilegal ke PNG, Begini Nasibnya

Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi karena memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal. Lukas pun dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.

Gubernur Papua Masuk Secara Ilegal ke PNG, Begini Nasibnya
Lukas Enambe. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi karena memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal. Lukas pun dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini.

Namun, belakangan muncul informasi kalau ternyata Lukas tidak dideportasi melainkan hanya disuruh kembali. Hal itu diungkap oleh Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy.

"Saya tidak melihat adanya langkah deportasi oleh Pemerintah PNG terhadap Pak Gubernur Lukas Enembe," kata Andriana Supandy kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Andriana menyebut Lukas Enembe awalnya hendak ke ibu kota Papua Nugini, Port Moresby, untuk berobat. Baru sampai Vanimo, Lukas diminta KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo kembali ke Jayapura.

"Sejak Pak Lukas masuk secara ilegal ke PNG, KBRI Port Moresby dengan Konsulat RI di Vanimo telah meminta Pak Lukas untuk kembali ke Jayapura karena jika lanjut ke Port Moresby untuk berobat akan menimbulkan banyak masalah dengan semakin melanggar peraturan kedua negara, terutama di era pandemi COVID," ujar Andriana.

Kepulangan Lukas Enembe ke Jayapura pun turut dibantu oleh pemerintah lokal di Papua Nugini melalui jalur legal. Andriana mengatakan hal itu, demi menjaga hubungan baik RI dengan Papua Nugini.

"Pemerintah PNG di Pemerintah Provinsi West Sepik (yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua) membantu proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura melalui jalur resmi di Perbatasan PNG-RI. Hal tersebut untuk menjaga hubungan baik kedua negara yang berbatasan langsung," ucap Andriana

Andriana menegaskan tak ada langkah deportasi yang diambil perwakilan RI di sana ataupun pemerintah Papua Nugini untuk kembali ke Jayapura. Hal ini didasari laporan Konsulat RI di Vanimo dan pemerintah lokal Papua Nugini.

"Sepengetahuan saya, sesuai dengan laporan dan langkah-langkah yang ditangani langsung oleh Konsul RI di Vanimo bersama Pemprov West Sepik selama menangani proses kembalinya Pak Lukas ke Jayapura, tidak ada indikasi tindakan deportasi," imbuhnya.

Sumber: detikcom

Editor: Ari