Pembatasan Sosial di Kota Jambi Mulai Diperlonggar, Maulana: Resepsi Pernikahan Sudah Bisa Digelar

Wakil Wali Kota Jambi bersama Forkopimda melakukan Rapat evaluasi dan rapat kordinasi atas intruksi Wali Kota nomor 15 /INS/X/HKU/2020, mengenai aturan pembatasan sosial, yang berakhir 25 Oktober mendatang.

Pembatasan Sosial di Kota Jambi Mulai Diperlonggar, Maulana: Resepsi Pernikahan Sudah Bisa Digelar
Konferensi Pers Pemkot Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Wakil Wali Kota Jambi bersama Forkopimda melakukan Rapat evaluasi dan rapat kordinasi atas intruksi Wali Kota nomor 15 /INS/X/HKU/2020, mengenai aturan pembatasan sosial, yang berakhir 25 Oktober mendatang.

Hasil dari rapat tersebut, Wakil Wali Kota Maulana yang sebelumnya memperketat relaksasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 kembali memperluas relaksasi yang sudah ditetapkan pemkot Jambi.

Hal ini dilakukan Pemkot Jambi berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan terkait kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi yang cenderung menurun dari dua minggu sebelumnya, sementara pasien sembuh mengalami peningkatan dan kesadaran  masyarakat terhadap protokol kesehatan juga meningkat.

“Dalam dua minggu terakhir Kasus terkonfirmasi positif hanya satu digit atau hanya dibawah 10, di mana dua minggu sebelumnya lagi pada instruksi no 14 kasus menyentuh angka 20 hingga 40 kasus perharinya. Untuk pasien sembuh juga mengalami peningkatan dilihat dari pasien yang dirawat di rumah sakit Abdul Manaf tinggal 20 dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga berkurang yang mana dua minggu sebelumnya lebih dari seribu sekarang hanya 800. Begitu juga tempat usaha yang dua minggu sebelumnya pelanggar lebih dari 20 sekarang hanya 7,” Jelas Maulana

Adapun relaksasi yang dilakukan Pemkot yaitu dibuka kembali tempat-tempat usaha yang telah melakukan simulasi protokol kesehatan yang sebelumnya ditutup seperti, fitnes dan senam, warnet, spa, refleksi,bola sodok ,bar, karaoke keluarga,cafe, kolam renang dan tempat bermain anak.

Selanjutnya jam malam ditambah hingga Pukul 23.00, akad dan resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan di rumah. Untuk pertemuan di gedung maksimal 50 orang

“Kegiatan malam sudah bisa dilakukan dengan tetap mematuhi jam malam yang kita tambah hingga 23.00 WIB. Akad resepsi pernikahan sudah boleh di rumah dengan catatan hidangan dengan nasi kotak tidak makan di tempat. Dan pertemuan di gedung kapasitas 100 orang hanya 50 orang kapasitas lebih berarti 50 persen,” Kata Maulana

Maulana menambahkan khusus di minggu depan, untuk kegiatan Maulid Nabi dapat dilaksanakan di masjid dengan ketentuan 50 orang atau 20 persen dari kapasitas ruangan serta penceramah hanya boleh dari wilayah Kota Jambi.

"Khusus untuk Maulid Nabi sudah dapat dilaksanakan di tempat-tempat ibadah dengan maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan, durasi waktunya dipersingkat menjadi 45 menit dan penceramahnya tidak boleh dari luar Kota Jambi," jelas Maulana.

Maulana menjelaskan bahwa untuk relaksasi ini mulai berlaku 26 Oktober 2020. 

"Mulai berlaku 26 Oktober dengan ditanda tangani instruksi Walikota yang terbaru menggantikan instruksi Walikota nomor 15," ujarnya.

Penulis: Fadzil Ilham

Editor: Rhizki Okfiandi