Ini Fakta-fakta Keterlibatan Deli Istri Muslim, Bigbos SMB

Ini Fakta-fakta Keterlibatan Deli Istri Muslim, Bigbos SMB
Muslim dan Deli saat disidang di PN Jambi. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Deli Fitri Ika Sari alias Deli, istri Muslim pimpinan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), turut dikenakan 2 pasal sekaligus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Beberapa fakta-fakta dalam dakwaan jaksa, langsung dibacakan dihadapan majelis hakim.

Jaksa Diah, yang menangani perkara tersebut dalam dakwaannya mengatakan, pada awalnya yang diangkat sebagai sekretaris SMB adalah Leviana. Namun kemudian muslim menunjuk istrinya yakni Deli, untuk menjadi sekretaris.

"Selanjutnya Muslim selaku ketua SMB mengajak masyarakat untuk bergabung dan ada sekitar 1.000 orang yang ikut bergabung menjadi anggota SMB," kata Jaksa, Rabu (16/10).

"Muslim berkeinginan untuk mengambil lahan yang merupakan lahan atau tanah yang dikelola oleh PT. WKS dan lahan tersebut rencanya akan dibagikan kepada anggota SMB masing-masing mendapat sekitar 3,5 hektar," lanjut jaksa.

Kemudian pada hari kamis tanggal 21 Juni 2018, sekira pukul 11.40 WIB, saat petugas keamanan PT. WKS sekitar 25 orang, sedang bertugas di tenda security, datang Deli bersama Muslim dengan mengendarai sepeda motor, dengan membawa 1 buah pedang.

Saat itu juga, ada beberapa anggota SMB yang mengikuti, dan mendatangi tenda security. Kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor, dan mencabut pedangnya.

"Pada saat itu, muslim berteriak, 'Pergi kalian dari sini, mati kalian nanti," kata Jaksa sambil menirukan perkataan Muslim

Selanjutnya Deli mengatakan “Robohkan tenda”, kemudian para terdakwa dan anggota SMB lainnya menarik tali penyangga tenda dan merobohkan tiang dan merusak tenda.

"Terdakwa Deli mengejar saksi sigit sudarso, yang merupakan anggota Polri dari Polsek Mersam. Namun karena ada salah satu anggota SMB yang melarang, Deli tidak melanjutkan pengejaran," kata jaksa.

akibat perbuatan para terdakwa maka PT. KWS mengalami kerugian sekitar Rp.17.500.000,- (RED)

Kontributor : Hendro S